Senin, 15 Desember 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAN REPUBLIK INDONESIA

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAN REPUBLIK INDONESIA
 
LATAR BELAKANG

            Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut dasar filsafat Negara (Philosofische Grondslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hokum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang - undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
            Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hokum dalam Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang menifestasinya di jabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-undang Dasar negara hukum maupun tidak tertulis atau convensi.                    
            Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya negar di atur dalam suatu system peaturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksakaan berdasarkan pada suatu konstitusi atas Undang-undang Dasar Negara.  Pembagian kekuasaan, lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainnya di atur dalam suatu Undang-undang Dasar negara. Hal inilah yang di maksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam Pembahasaan ini saya memilih judul ini karena tidak dapat di lepaskan dengan eksitensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara, bentuk negara dan terutama Hukum Republik Indonesia.

PEMBAHASAN

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
            Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kosenkuesinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan kausal dan organis.
            Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 teridi atas empat alinea, dan setiap alinea memilki apesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara ketentuan UUD negara,  bentuk negara dan dasarfilsafat negara Pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.

Isi Pembukaan UUD 1945
1.      Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”.
2.      “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, beraulat adil dan makmur”.
3.      “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan dengan ini kemerdekaannya”.
4.      “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Analisa :
Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-3 menjelaskan bahwa Indonesia ingin menyatakaan kemerdekaan dan rasa syukur terhadap Allah Yang Maha Kuasa dan Pembukaan UUD ini bukan hanya untuk memajukan Indonesia tapi juga dunia, saya berpendapat yang membuat Pembukaan ini bertujuan untuk menghapus penjajahan di atas dunia, ingin kedamaian, dan makmurnya semua bangsa di dunia terutama di Indonesia. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 adalah Inti dari Pembukaan UUD 1945 yang isinya Tujuan, Dasar Negara sepertihalnya yang kita bunyikan pada Alinea 4 Pancasila lah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.


Pembukaan UUD 1945  sebagai Tertib Hukum Tertinggi
            Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : Pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
            Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termask dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat Unsur-unsur yang menurut hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peratuaran hukum. Adapun syarat-syarat tertib hukum yang di maksud adalah meliputi empat hal yaitu :
1.      Adanya kesatuan subjek
2.      Adanya sesatuan asas kerohanian
3.      Adanya kesatuan daerah
4.      Adanya kestuan waktu
Maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
Pertama          : Menjadi dasanya, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua              : Pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah (Notonagoro,1974 : 45).
            Bedasarkan hakikatnya kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Kosenkuesinya Pembukaan UUD 1945 secara Hukum tidak dapat diubah. Hal ini berdasarkan filsafat hukum dan kenegaraan dan pernah ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No, XX/MPRS 1966, ketetapan No V/MPR/1973 serta Tap MP No. III/MPR?1983.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
            Pancasila sangat kental pada alinea keempat bahwa di alinea tersebut lah semua tujuan, dasar negara dan sember sumber hukum negara terdapat pada alinea tersebut
            Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolah kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan negara tidak terpaku pada asas social, ekonomi, politik dan lain lain.
            Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut   :
1.      Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukan UUD 1945 alinea IV.
2.      Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : A) sebagai dasarnya karena Pembukaan UD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. B) memasukan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.      Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbed dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang Intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4.      Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok Kaidah Negara yang funda mental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5.      Bahwa Pancasiala sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi ensesial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Maka yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan erdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, (juncto Tap No. V/MPR/1973).
Hubungan Secara Material
          Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut :
            Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka kronlogis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
            Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
            Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang Fundamental maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).

Analisa :
Undang-undang 1945 terkait dengan Pancasila bahkan terdapat pada Alinea keempat UUD 1945 namun Pancasila berdiri sendiri tidak bergantung terhadap UUD 1945, kedua tersebut tidak dapat di ubah-ubah jadi jika ada yang berani mengubah sudah jelas hanya demi kepentingan Individu,Kelompok maupun politik untuk memiliki kekuasan dan menguasi hukum hukum Indonesia karena keduanya termasuk sebagai hukum tertinggi semua peraturan harus perpaku atau berpedoman kepadanya.
Tentang memnuhi syarat atau tidaknya UUD 1945 dan Pancasila dan pantas tidaknya, berkembang tidaknya, cocok tidaknya di zaman sekarang, Menurut saya semua itu hanya menjadi alasan untuk sekali lagi saya sebut untuk kepentingan individu, kelompok maupun politik karena UUD 1945 dan Pancasila tidak kaku atau bersifat memaksa jadi Elastis mengikuti zaman dan syarat-syarat itu seduah di uji bahwa UUD 1945 yang berkaitan dengan pancasila telah memenuhi syarat salah satunya sebagai Tertib Hukum tertinggi di Indonesia.
Walaupun demikian UUD 1945 terkait dengan Pancasila faktanya peranan Pancasila belum maksimal diterapkan dalam UUD 1945, memang sudah diterapkan tapi kurang hebat, kuat, dan tegas sebagai contoh : seorang dengan korupsi berratus-ratus juga merugikan negara hanya di hukum 3 tahun penjara termasuk potongan keringan sedangkan seorang dengan mengambil buah pisang dan itu terpaksa karena memenuhi kebutuhannya (kelaparan) di hukum sampai 12 tahun disini tidak sesuai dengan Pancasila sila Ke 2 yaitu Kemanusian yang Adil dan Beradab, dan (kelaparan) tersebut setidaknya tugas negara untuk memakmurkan rakyatnya.


Kesimpulan
          Kesimpulannya yang didapat dari makalah yang saya buat dan susun di atas saya mengatakan ‘siapa yang tidak tahu Pancasila’ dibuatnya Pancasila selain untuk tujuan negara, dasar negara, yang tertera pada UUD 1945 salah satunya untuk member Identitas bahwa bila di sebut Pancasila negara lain bisa menjawab dengan kata ‘Indonesia’ Pancasila bukan hanya tertulis, tercatat, tertetapkan di negara Indonesia tapi aplikasinya, penerapannya harus sangat terlihat, Tegas di UUD 1945 agar sebaliknya negara lain hanya melihat bahwa Ideologi, Dasar negara Pancasila tapi semuanya tidak terkait dengan Pancasila tidak berpedoman pada Pancasila bahkan segelintir orang di negara Indonesia pun menghina dan berkata Pancasila hanya sebagai Tulisan saja dan sebagai huruf huruf yang tersusun yang menjadi kata Pancasila.
            Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dig anti begitu saja agar membuat orang-orang yang ingin melenceng dari Pancasila dan UUD 1945 memiliki rasa takut dan efek down bahwa ternyata Pancasila dan UUD 1945 itu tegas, kuat, hebat.


Daftar Pustaka

Prof. Dr. Kaylan M.S Pendidikan Pancasila Paradigma Perum. Sleman Yogyakarta

File Sharing



Pengertian Sharing
Sharing adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk membagi suatu file, perangkat dan koneksi internet untuk digunakan secara bersama-sama dengan tujuan untuk menghemat biaya dan perangkat. Sharing dapat dilakukan terhadap File Dokumen/Software dalam drive atau folder,atau dalam CD-Rom, sharing perangkat: Printer dan CD-Room dan sharing jaringan koneksi internet.

1. Jaringan sudah tekoneksi dengan baik
2. Protokol sharing file dan printer sudah terinstall
3. Setting Sharing dengan dengan benar.


Sharing Data/Resource
-           Resource
-           Segala hal yang dapat digunakan bersama dalam jaringan komputer.
-
           Meliputi hardware (contoh : disk, printer, scanner), juga software (berkas, basis data,
obyek data). 

 Pengertian Sharing Data / Resource Sharing Dalam sistem terdistribusi

Beberapa komputer yang berbeda saling terhubung satu sama lain melalui jaringan sehingga komputer yang satu dapat mengakses dan menggunakan sumber daya yang terdapat dalam situs lain. Misalnya, user di komputer A dapat menggunakan laser printer yang dimiliki komputer B dan sebaliknya user di situs B dapat mengakses file yang terdapat di komputer A.   ·      
 Pengaksesan resource pada sistem terdistribusi yang memerlukan:
 -
          Nama resource (untuk pemanggilan)
 -
          Alamat (lokasi resource tersebut)
 -
          Rute (bagaimana mencapai lokasi tersebut) 
-           Name Service memiliki konsentrasi pada aspek penamaan, dan pemetaan antara nama & alamat, bukan pada masalah rute, yang dibahas di Jaringan Komputer.  
-           Resource yang dipakai dalam Name Service adalah: komputer, layanan, remote object, berkas, pemakai. 

Keuntungan Shared Data
-          Mengurangi biaya duplikasi usaha pengumpulan data
-          Aman-menjaga data dalam lingkungan yang aman
-          Back-up data  

Kelemahan Shared Data

Kemudahan sharing file dalam jaringan yang ditujukan untuk dipakai oleh orang-orang tertentu, seringkali mengakibatkan bocornya sharing folder dan dapat dibaca pula oleh orang lain yang tidak berhak. Hal ini akan selalu terjadi apabila tidak diatur oleh administrator jaringan.
 Sementara data sharing salah satu basis ini menguntungkan, pengarsipan dataset melalui organisasi yang berdedikasi adalah lebih baik.
Pusat data memiliki infrastruktur terpusat dan in-house semua aspek keahlian dalam menelan data, Kurasi, persiapan, dokumentasi, penyimpanan, penyebaran, dukungan pengguna dan promosi. ·       

Tujuan Shared Data

Sharing resources bertujuan agar seluruh program, peralatan atau peripheral lainnya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang yang ada pada jaringan komputer tanpa terpengaruh oleh lokasi maupun pengaruh dari pemakai.      

Manfaat Share Data

Walaupun perangkat sekarang sudah memiliki kemampuan yang cepat dalam proses-proses komputasi, atau misal mengakses data, tetapi pengguna masih saja menginginkan ssitem berjalan dengan lebih cepat. Apabila hardware terbatas, kecepatan yang diinginkan user dapat di atasi dengan menggabung perangkat yang ada dengan sistem.

Membuat FOLDER SHARING Langkah-langkah sebagai berikut :

-  Pilih Drive/Folder/printer yang akan disharing, terus Klik kanan lalu


-  Pilih sharing and security
-  Pilih pada if you understand….. Click here --->Ini Muncul apabila komputer belum pernah di setting untuk sharing.

- Pilih just enable file sharing -- lalu OK


-  Pilih dan tandai check atau centang pada share this folder on the network…..untuk share name digunakan untuk memberi nama share yang akan muncul pada network.

- Pilih Apply
- Pilih OK

Folder yang telah disharing muncul dengan icon sbb :


Membuka FOLDER SHARING dari PC Lain
- Klik 2X icon My Network Places
 
- Setelah pilih View Workgroup and Computers Maka Muncul menu Sbb :
-Pilih Komputer yang akan kita buka misalnya PC-Master

Operasi Folder Sharing :
1. Membuka data dalam Folder sharing
2. Mengcopy data dari Folder Sharing
3. Menghapus data dari Folder Sharing apabila diperlukan.
4. Menyimpan data ke Folder Sharing apabila diperlukan.
5. Menginstal Aplikasi Software dari Folder Sharing.

Alat (sumber daya ) yang dapat disharing ( dibagikan ) dalam jaringan berupa :
1. Printer
2. Scanner
3. Hardisk
4. Floppy disk drive
5. CD ROM drive
6. File atau folder

 Manfaatnya :

   1. Memudahkan suatu peralatan untuk digunakan oleh beberapa pengguna dalam sebuah network
   2. Memudahkan seseorang yang berada pada sebuah kantor yang mempunyai device untuk
menggunakanya tanpa harun mencopot dari computer dan memasang ke computer lain
Mensetting shared printer dan instalasi driver printer.

A. Shared printer (server)

  1.       Klik start>control panel>printer nd faxes
  2.       Klik kanan pada printer yang akan di shared pilih sharing
  3.       Klik radio button :shared this printer
  4.       Klik ok
  5.       Printer yang tersharing ditandai dengan gambar telapak tangan

B. Instalasi driver printer

  1.        Klik start>control panel>printer nd  faxes
  2.       Klik add a printer
  3.       Klik next
  4.       Pilih radio button :a network printer or a printer
  5.       Klik next klik radio buton browse for printer
  6.       Klik next
  7.       Gunakan scroll bar untuk memeilih printer dalam jaringan