PANCASILA DALAM
KONTEKS KETATANEGARAN REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu
kenegaraan popular disebut dasar filsafat Negara (Philosofische Grondslag).
Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hokum di
negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang - undangan
serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila.
Dalam
konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hokum dalam
Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan
fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
menifestasinya di jabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis
yaitu Undang-undang Dasar negara hukum maupun tidak tertulis atau convensi.
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya negar di atur dalam suatu
system peaturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara
dilaksakaan berdasarkan pada suatu konstitusi atas Undang-undang Dasar
Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga
lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan
lainnya di atur dalam suatu Undang-undang Dasar negara. Hal inilah yang di
maksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam Pembahasaan ini saya memilih judul ini karena tidak dapat di
lepaskan dengan eksitensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa
dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan
negara, bentuk negara dan terutama Hukum Republik Indonesia.
PEMBAHASAN
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai
kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kosenkuesinya keduanya
memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu
hubungan kesatuan kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
teridi atas empat alinea, dan setiap alinea memilki apesifikasi jikalau
ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan
pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya.
Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang
mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV)
memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara ketentuan UUD
negara, bentuk negara dan dasarfilsafat
negara Pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal
organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi
pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
Isi Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan
peri keadilan”.
2.
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
beraulat adil dan makmur”.
3.
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakaan dengan ini kemerdekaannya”.
4. “Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Analisa :
Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-3 menjelaskan bahwa
Indonesia ingin menyatakaan kemerdekaan dan rasa syukur terhadap Allah Yang
Maha Kuasa dan Pembukaan UUD ini bukan hanya untuk memajukan Indonesia tapi
juga dunia, saya berpendapat yang membuat Pembukaan ini bertujuan untuk
menghapus penjajahan di atas dunia, ingin kedamaian, dan makmurnya semua bangsa
di dunia terutama di Indonesia. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 adalah Inti
dari Pembukaan UUD 1945 yang isinya Tujuan, Dasar Negara sepertihalnya yang
kita bunyikan pada Alinea 4 Pancasila lah sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Tertib hukum Indonesia memiliki dua
aspek yang sangat fundamental yaitu : Pertama,
memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada
hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara termask dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka
kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib
Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, termuat Unsur-unsur yang menurut hukum disyaratkan bagi
adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau (legal order), yaitu
suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peratuaran hukum. Adapun
syarat-syarat tertib hukum yang di maksud adalah meliputi empat hal yaitu :
1. Adanya kesatuan subjek
2. Adanya sesatuan asas kerohanian
3. Adanya kesatuan daerah
4. Adanya kestuan waktu
Maka
kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai
berikut :
Pertama : Menjadi dasanya, karena Pembukaan UUD
1945 memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia.
Hal ini dalam Pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat
adanya suatu tertib hukum.
Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai
ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan
kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD),
maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang
lainnya yang lebih rendah (Notonagoro,1974 : 45).
Bedasarkan hakikatnya kedudukan
Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD
1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Kosenkuesinya Pembukaan UUD 1945
secara Hukum tidak dapat diubah. Hal ini berdasarkan filsafat hukum dan
kenegaraan dan pernah ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No, XX/MPRS 1966,
ketetapan No V/MPR/1973 serta Tap MP No. III/MPR?1983.
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pancasila sangat kental pada alinea
keempat bahwa di alinea tersebut lah semua tujuan, dasar negara dan sember
sumber hukum negara terdapat pada alinea tersebut
Hubungan
secara Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memperolah kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan negara tidak terpaku pada asas social, ekonomi, politik
dan lain lain.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukan UUD 1945 alinea IV.
2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib Indonesia
mempunyai dua macam kedudukan yaitu : A) sebagai dasarnya karena Pembukaan UD
1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia. B) memasukan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib
hukum tertinggi.
3. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat di pisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri,
yang hakikat kedudukan hukumnya berbed dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan
UUD 1945 yang Intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD
1945, bahkan sebagai sumbernya.
4. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan
mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok Kaidah Negara yang
funda mental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa Pancasiala sebagai inti Pembukaan UUD 1945,
dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan
terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan
demikian Pancasila sebagai substansi ensesial dari Pembukaan dan mendapatkan
kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun
yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 Maka yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan
mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan erdasarkan hukum positif
sekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, (juncto Tap No. V/MPR/1973).
Hubungan
Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut :
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan
pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka kronlogis, materi yang dibahas oleh
BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI
membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam
Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD
1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila. Hal ini berarti secara
material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang
Fundamental maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti
sari dari Pokok Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila
(Notonagoro, tanpa tahun : 40).
Analisa
:
Undang-undang
1945 terkait dengan Pancasila bahkan terdapat pada Alinea keempat UUD 1945
namun Pancasila berdiri sendiri tidak bergantung terhadap UUD 1945, kedua
tersebut tidak dapat di ubah-ubah jadi jika ada yang berani mengubah sudah
jelas hanya demi kepentingan Individu,Kelompok maupun politik untuk memiliki
kekuasan dan menguasi hukum hukum Indonesia karena keduanya termasuk sebagai
hukum tertinggi semua peraturan harus perpaku atau berpedoman kepadanya.
Tentang memnuhi
syarat atau tidaknya UUD 1945 dan Pancasila dan pantas tidaknya, berkembang
tidaknya, cocok tidaknya di zaman sekarang, Menurut saya semua itu hanya
menjadi alasan untuk sekali lagi saya sebut untuk kepentingan individu,
kelompok maupun politik karena UUD 1945 dan Pancasila tidak kaku atau bersifat
memaksa jadi Elastis mengikuti zaman dan syarat-syarat itu seduah di uji bahwa
UUD 1945 yang berkaitan dengan pancasila telah memenuhi syarat salah satunya
sebagai Tertib Hukum tertinggi di Indonesia.
Walaupun
demikian UUD 1945 terkait dengan Pancasila faktanya peranan Pancasila belum maksimal
diterapkan dalam UUD 1945, memang sudah diterapkan tapi kurang hebat, kuat, dan
tegas sebagai contoh : seorang dengan korupsi berratus-ratus juga merugikan
negara hanya di hukum 3 tahun penjara termasuk potongan keringan sedangkan
seorang dengan mengambil buah pisang dan itu terpaksa karena memenuhi
kebutuhannya (kelaparan) di hukum sampai 12 tahun disini tidak sesuai dengan
Pancasila sila Ke 2 yaitu Kemanusian yang Adil dan Beradab, dan (kelaparan)
tersebut setidaknya tugas negara untuk memakmurkan rakyatnya.
Kesimpulan
Kesimpulannya
yang didapat dari makalah yang saya buat dan susun di atas saya mengatakan
‘siapa yang tidak tahu Pancasila’ dibuatnya Pancasila selain untuk tujuan
negara, dasar negara, yang tertera pada UUD 1945 salah satunya untuk member
Identitas bahwa bila di sebut Pancasila negara lain bisa menjawab dengan kata
‘Indonesia’ Pancasila bukan hanya tertulis, tercatat, tertetapkan di negara
Indonesia tapi aplikasinya, penerapannya harus sangat terlihat, Tegas di UUD
1945 agar sebaliknya negara lain hanya melihat bahwa Ideologi, Dasar negara
Pancasila tapi semuanya tidak terkait dengan Pancasila tidak berpedoman pada
Pancasila bahkan segelintir orang di negara Indonesia pun menghina dan berkata
Pancasila hanya sebagai Tulisan saja dan sebagai huruf huruf yang tersusun yang
menjadi kata Pancasila.
Pancasila
dan UUD 1945 tidak dapat dig anti begitu saja agar membuat orang-orang yang
ingin melenceng dari Pancasila dan UUD 1945 memiliki rasa takut dan efek down
bahwa ternyata Pancasila dan UUD 1945 itu tegas, kuat, hebat.
Daftar Pustaka
Prof.
Dr. Kaylan M.S Pendidikan Pancasila Paradigma Perum. Sleman Yogyakarta