Senin, 02 Mei 2016

Sejarah K3

Latar Belakang K3 Di Indonesia

Sejarah Munculnya K3 di Indonesia. Didasari Kemajuan perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.



Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.

Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.

Dengan Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.

Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.
Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.

Pemahaman dan Ruang Lingkup K3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. Pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi,
4. Genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. 


Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :

a)      Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b)      Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1)      Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2)      Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3)      Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4)      Proses produksi
5)      Karakteristik dan sifat pekerjaan
6)      Teknologi dan metodologi kerja
c)      Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d)     Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

Deskripsi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan  Kerja adalah  keselamatan  yang  berkaitan  dengan  mesin,  pesawat  alat  kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan.  Keselamatan  Kerja juga  merupakan  sarana  utama  untuk  pencegahan  kecelakaan,
cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.    

Kesehatan  dan  Keselamatan  kerja  (K3)  pada  dasarnya  perupakan  bagian  penting  dalam  dunia  Usaha dan  dunia  industri,  bagi  pekerja  K3  adalah  hak dan  kewajiban  sebagai  manusia  yang  dilindungi  saat bekerja sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk meningkatkan   kualitas  dan  kuantitas  produknya  dan  itu  akan  terpenuhi  jika  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja dilakasanakan dengan baik    
Keselamatan dan Kesegahatan Kerja dibuat dengan tujuan :           

1)      Melindungi  tenaga  kerja  atas  hak  keselamatannya  dalam  melakukan  pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional.
2)      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
3)      Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

Kecelakaan
Kecelakaan  adalah  kejadian  yang  tidak  terduga  (tidak  ada  unsur  kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaanbagi yang mengalaminya. Oleh karena itu, sabotase atau kriminal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaanyang sebenarnya.   

Kerugian akibat kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5 kerugian (5K) :    
1. Kerusakan  
2. Kekacauan organisasi         
3. Keluhan dan kesedihan      
4. Kelainan dan cacat 
5. Kematian    

Klasifikasi Kecelakaan           

1.      Menurut jenis kecelakaan :     
a)      Terjatuh   
b)      Tertimpa benda jatuh
c)      Tertumbuk atau terkena benda lain kecuali benda jatuh 
d)     Terjepit oleh bende         
e)      Gerakan yang melebihi kemampuan Pengaruh suhu tinggi        
f)       Terkena sengatan arus listrik       
g)      Tersambar petir   
h)      Kontak dengan bahan-bahan berbahaya 
i)        Terkena radiasi, dan lain-lain      

2.      Menurut sumber atau penyebab kecelakaan  
a.       Dari mesin : pembangkit  tenaga,  mesin -mesin penyalur, pengerjaan logam, mesin pertanian, pertambangan, dan lain lain.       
b.      Alat angkut dan alat angkat : kereta, mobil, pesawat terbang, kapal laut, crane, dan sebagainya.
c.       Alat lain : bejana bertekanan, instalasi dan peralatan listrik, dan sebagainya.
d.      Bahan/zat berbahaya dan radiasi: bahan peledak, radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun, dan sebagainya.   
e.       Lingkungan kerja: di dalam/ di luar gedung, di bawah tanah
3.      Menurut sifat luka atau kelainan        
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya. Dari  hasil  penelitian,  sebagian  besar  kecelakaan  (80%-85%) disebabkan oleh kelalaian  manusia. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja, teknisi pemeliharaan & perbaikanmesin atau alat lainnya, instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.   

Sumber :

Studi Kasus K3

Karyawan PG Djatiroto Tewas di Kolam Penampungan Limbah
Harry Purwanto - detikNews

Lumajang - Seorang karyawan pengolahan limbah tewas saat mengecek volume limbah tetes Pabrik Gula (PG) Djatiroto di kolam penampungan. Wahyudi (43) tewas tenggelam setelah terjatuh dari tangga, Senin (5/1/2009).

Peristiwa ini terjadi, saat korban warga Dusun Persil Desa/Kecamatan Jatiroto bersama dua temanya, Sutrino (55) dan Bagong (57) warga Desa/Kecamatan Jatiroto mengecek limbah tetes. Korban yang berada tepat di belakang Sutrisno yang memegang tali ukur ke dalam limbah, terpeleset dan jatuh.

"Dia terjatuh terlentang dan sempat melambaikan tangan meminta tolong," kata Sutrisno teman korban saat ditemui detiksurabaya.com di kamar mayat RS PG Djatiroto.

Menurut Sutrisno, korban tidak bisa diselamatkan. Karena limbah tetes pekat seperti lumpur dan terus menenggelamkan korban. "Limbah tetes ini kalau bergerak orang akan tenggelam dengan sendirinya," tutur Sutrisno.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com dari sejumlah karyawan PG Djatiroto, korban tidak dilengkapi alat pengaman untuk mengecek limbah tetes. Bahkan pihak PG Djatirpto tidak menyediakan alat keselamatan bagi pekerjanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Jatiroto Aiptu Hariyanto, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian. Sedangkan korban saat ini dilakukan visum untuk mengetahui apakah ada unsur pembunuhan.

"Korban kami visum, hal ini menghindari kekhawatirkan keluarga korban yang masih meragukan kematiannya," kata Hariyanto.
(fat/fat)

Analisis Kasus

Jika ditinjau dari faktor penyebab kecelakaan kerja, penyebab dasar kecelakaan kerja adalah  tidak tersedianya alat keselamatan bagi pekerjanya.Dalam hal ini, kesalahan terletak pada pihak pabrik. Menanggapi kecelakaan yang telah menewaskan seorang karyawan tersebut, seharusnya pihak pabrik membuat kebijakan baru dengan menyediakan alat keselamatan bagi pekerja dan memastikan setiap karyawan menggunakan APD saat bekerja, maka mungkin kecelakaan kerja tersebut tidak akan terjadi. Konstruksi kolam harus dibuat berpagar agar menghindari kecelakaan kerja apabila tangga licin. Pihak pabrik perlu juga memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi. Karyawan saat memasuki kolam penampungan limbahseharusnya juga mengenakan alat-alat pelindung diri meski tidak disediakan agar terhindar dari bahaya kecelakaan kerja.

Kemudian penyebab kecelakaan yang lain adalah kurangnya pengawasan manajemen dalam bidang kesehatan, keselamatan, dan keamanan pada perusahaan tersebut. Sistem manajemen yang baik seharusnya lebih ketat pengawasannya terhadap pekerjaan ini menyadari pekerjaan ini memiliki risiko yang besar untuk menghasilkan kerugian. Beberapa tindakan manajemen yang bisa dilakukan adalah dengan menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Kemudian apabila telah terjadi kecelakaan, seharusnya dilakukan investigasi kecelakaan, inspeksi, pencatatan serta pelaporan kecelakaan kerja. Tujuan dari kegiatan ini tentu untuk meningkatkan manajemen dari kesehatan, keamanan serta keselamatan pada pabrik tersebut, menentukan tindakan pencegahan yang tepat serta menurunkan faktor risiko pada kecelakaan tersebut. Pabrik harus mengambil pelajaran melalui kecelakaan ini dengan memperbaiki penyediaan alat pelindung diri bagi seluruh karyawan. Jika tidak dilakukanberarti kecelakaan semacam ini masih memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk kembali terjadi, baik pada pabrik yang sama maupun pada pabriksejenisnya.

Solusi Mengatasi Kecelakaan Kerja dan Strategi Pengendalian :

Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan kerja. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan lingkungan kerja.

1.      Tata ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning. Jalan yang berhubungan langsung dengan kolam diberi pagar. Tangga dan lantai diusahakan tidak licin.

2.      Pakaian kerja sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan sangat membatasi aktivitas kerjanya.

3.      Alat pelindung diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan kerja. Tapi sayangnya, pabrik memang tidak menyediakan dan para pekerja tidak mempunyai inisiatif menyediakan sendiri karna terkadang enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru mengganggu aktivitas kerja.

Strategi Pengendalian :
1.      Dibuatnya peraturan yang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk memilki standarisasi yang berkaitan dengan keselamatan karyawan, perencanaan, konstruksi, alat-alat pelindung diri, monitoring perlatan dan sebagainya.

2.      Adanya pengawas yang dapat melakukan pengawasan agar peraturan perusahaan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja dapat dipatuhi.

3.      Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan pekerja guna meningkatkan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.

4.      Dilakukan penelitian psikologis tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan

5.      Seluruh tugas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja harus bertanggung jawab menjalankan penanggulangan kecelakaan, rencana penanganan darurat, serta melakukan bimbingan pelaksanaan setiap bagian.

6.      Komunikasi antar pegawai harus selalu terjaga dengan baik agar saling memperhatikan satu sama lain sehingga mampu meminimalisir peluang kecelakaan yang terjadi.

7.      Mengikutsertakan semua pihak yang berada dalam perusahaaan ke dalam asuransi.

Pencegahan yang efektif

Pekerjaan pemeliharaan konstruksi tempat kerja mempunyai sifat bahaya secara alamiah terhadap pekerja. Oleh sebab itu masalah bahaya harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan kesehatan. Di sebagian besar negara, keselamatan di tempat kerja masih memprihatinkan. Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45 tahun) meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Kecelakaan kerja bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung.

Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan (zat kimia yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia (mencapai 85%).
Pada umumnya kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya mempengaruhi kinerja keselamatan dalam berkerja.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.

Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para karyawan tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu :

1.      Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.

2.      Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja

3.      Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para karyawan secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.

4.      Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.

5.      Penggunaan pakaian pelindung

6.      Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya mengecek volume limbah tetes Pabrik Gula (PG) Djatiroto

Dapat disimpulkan bahwa pekerja sebagai sumber  daya dalam lingkungan kerja harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memacu produktivitas yang tinggi. Keinginan untuk mencapai produktivitas yang tinggi harus memperhatikan segi keselamatan kerja, seperti memastikan bahwa para pekerja dalam kondisi kerja aman.



Empat Pekerja di Pabrik Gula Tewas, Tersiram Air Panas

indosiar.com, Cilacap - Empat pekerja cleaning servis di pabrik gula Rafinasi PT Darma Pala Usaha Sukses, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/07/09) kemarin, tewas setelah tersiram air panas didalam tangki. Satu pekerja lainnya selamat namun mengalami luka parah. Diduga kecelakaan ini akibat operator kran tidak tahu masih ada orang didalam tangki. Pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi insiden ini.
Peristiwa tragis di pabrik gula Rafinasi PT Darma Pala Usaha Sukses yang ada di komplek Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Musibah bermula saat 5 pekerja tengah membersihkan bagian dalam tangki gula kristal di pabrik tersebut. Tiba-tiba kran yang berada diatas dan mengarah kedalam tangki mengeluarkan air panas yang diperkirakan mencapai 400 derajat Celsius. Akibatnya, keempat pekerja yang ada didalamnya tewas seketika dengan kondisi mengenaskan karena panasnya uap.

Para korban yang tewas semuanya warga Cilacap yakni Feri Kisbianto, Jumono, Puji Sutrisno dan Kasito. Sedangkan pekerja yang bernama Adi Purwanto berhasil menyelamatkan diri, namun mengalami luka parah.

Menurut salah seorang rekan pekerja, air panas tersebut mengucur kedalam tangki setelah tombol kran dibuka oleh salah seorang karyawan pabrik. Diduga operator kran tidak mengetahui jika pekerjaan didalam tangki tersebut belum selesai.
Hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi terkait kecelakaan kerja tersebut, karena semua pimpinan di Pabrik PT Darma Pala Usaha Sukses berusaha menghindar saat ditemui wartawan. Sementara polisi juga belum mau memberikan keterangan atas musibah tersebut. (Nanang Anna Nur/Sup)

Analisis Kasus

Jika ditinjau dari faktor penyebab kecelakaan kerja, penyebab dasar kecelakaan kerja adalah human error. Dalam hal ini, kesalahan terletak pada operator kran. Menanggapi kecelakaan yang telah menewaskan empat orang tersebut, seharusnya sang operator kran bersikap lebih hati-hati serta teliti yaitu dengan benar-benar memastikan bahwa tangki gula krital tersebut telah kosong serta aman dialirkan air ke dalamnya, maka mungkin kecelakaan kerja tersebut tidak akan terjadi. Karyawan saat memasuki tangki seharusnya juga mengenakan alat-alat pelindung diri agar terhindar dari bahaya kecelakaan kerja.

Kemudian penyebab kecelakaan yang lain adalah kurangnya pengawasan manajemen dalam bidang kesehatan, keselamatan, dan keamanan pada perusahaan tersebut. Sistem manajemen yang baik seharusnya lebih ketat pengawasannya terhadap alat ini menyadari alat ini memiliki risiko yang besar untuk menghasilkan kerugian. Beberapa tindakan manajemen yang bisa dilakukan adalah dengan meletakkan kamera-kamera di dalam alat tersebut sehingga operator kran dapat memastikan bahwa di dalam tangki benar-benar tidak ada orang. Kemudian, apabila teknologi yang lebih canggih dapat diterapkan di sana, maka pada tangki tersebut dapat dipasang sebuah alat pendeteksi di mana apabila di dalam tangki masih terdapat orang atau benda asing, maka ada sebuah lampu yang menyala yang mengindikasikan di dalam tangki tersebut terdapat orang atau benda asing.

Kemudian apabila telah terjadi kecelakaan, seharusnya dilakukan investigasi kecelakaan, inspeksi, pencatatan serta pelaporan kecelakaan kerja. Tujuan dari kegiatan ini tentu untuk meningkatkan manajemen dari kesehatan, keamanan serta keselamatan pada perusahaan tersebut, menentukan tindakan pencegahan yang tepat serta menurunkan faktor risiko pada kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya sikap dari pihak perusahaan yang menutup-nutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut dapat menghambat berjalannya investigasi tersebut. Perusahaan tidak akan dapat mengambil pelajaran melalui kecelakaan ini. Ini berarti kecelakaan semacam ini masih memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk kembali terjadi, baik pada perusahaan yang sama maupun pada perusahaan sejenisnya.

 Solusi Mengatasi Kecelakaan Kerja dan Strategi Pengendalian :

Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan kerja. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan lingkungan kerja.

1.      Tata ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya. Barang-barang dalam ruang kerja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan dari gangguan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu lalang di sekitarnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning dan tidak boleh dipergunakan untuk meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.
2.     
2.      Kaleng-kaleng yang mudah bocor atau terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko kebocoran. Jika perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa uap, maka faktor penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan

3.      Pakaian kerja sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang bermagnet juga sebaiknya dihindari.

4.      Alat pelindung diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru mengganggu aktivitas kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak menyediakan alat pelindung diri tersebut.

5.      Lingkungan kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara tidak boleh terlalu banyak mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus diperhatikan termasuk sirkulasi pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang kerja. Untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan.
Strategi Pengendalian :

1.      Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan pekerja guna meningkatkan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.

2.      Seluruh tugas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja harus bertanggung jawab menjalankan penanggulangan kecelakaan, rencana penanganan darurat, serta melakukan bimbingan pelaksanaan setiap bagian.

3.      Komunikasi antar pegawai harus selalu terjaga dengan baik agar saling memperhatikan satu sama lain sehingga mampu meminimalisir peluang kecelakaan yang terjadi.



Pencegahan yang Efektif

1.      Dibuatnya peraturan yang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk memilki standarisasi yang berkaitan dengan keselamatan karyawan, perencanaan, konstruksi, alat-alat pelindung diri, monitoring perlatan dan sebagainya.
2.      Adanya pengawas yang dapat melakukan pengawasan agar peraturan perusahaan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja dapat dipatuhi.
3.      Dilakukan penelitian yang bersifat teknis meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, pencegahan peledakan gas atau bahan beracun lainnya. Berilah tanda-tanda peringatan beracun atau berbahaya pada alat-alat tersebut dan letakkan di tempat yang aman.
4.      Dilakukan penelitian psikologis tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta pemberian diklat tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada karyawan.
5.      Mengikutsertakan semua pihak yang berada dalam perusahaaan ke dalam asuransi. 

Referensi