Senin, 02 Mei 2016

Sejarah K3

Latar Belakang K3 Di Indonesia

Sejarah Munculnya K3 di Indonesia. Didasari Kemajuan perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.



Pada tahun 1967 Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.

Pada tahun 1966 didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Pemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.

Dengan Demikian Dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.

Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.
Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.

Pemahaman dan Ruang Lingkup K3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. Pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi,
4. Genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. 


Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :

a)      Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b)      Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1)      Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2)      Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3)      Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4)      Proses produksi
5)      Karakteristik dan sifat pekerjaan
6)      Teknologi dan metodologi kerja
c)      Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d)     Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

Deskripsi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan  Kerja adalah  keselamatan  yang  berkaitan  dengan  mesin,  pesawat  alat  kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan.  Keselamatan  Kerja juga  merupakan  sarana  utama  untuk  pencegahan  kecelakaan,
cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.    

Kesehatan  dan  Keselamatan  kerja  (K3)  pada  dasarnya  perupakan  bagian  penting  dalam  dunia  Usaha dan  dunia  industri,  bagi  pekerja  K3  adalah  hak dan  kewajiban  sebagai  manusia  yang  dilindungi  saat bekerja sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk meningkatkan   kualitas  dan  kuantitas  produknya  dan  itu  akan  terpenuhi  jika  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja dilakasanakan dengan baik    
Keselamatan dan Kesegahatan Kerja dibuat dengan tujuan :           

1)      Melindungi  tenaga  kerja  atas  hak  keselamatannya  dalam  melakukan  pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional.
2)      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
3)      Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

Kecelakaan
Kecelakaan  adalah  kejadian  yang  tidak  terduga  (tidak  ada  unsur  kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaanbagi yang mengalaminya. Oleh karena itu, sabotase atau kriminal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaanyang sebenarnya.   

Kerugian akibat kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5 kerugian (5K) :    
1. Kerusakan  
2. Kekacauan organisasi         
3. Keluhan dan kesedihan      
4. Kelainan dan cacat 
5. Kematian    

Klasifikasi Kecelakaan           

1.      Menurut jenis kecelakaan :     
a)      Terjatuh   
b)      Tertimpa benda jatuh
c)      Tertumbuk atau terkena benda lain kecuali benda jatuh 
d)     Terjepit oleh bende         
e)      Gerakan yang melebihi kemampuan Pengaruh suhu tinggi        
f)       Terkena sengatan arus listrik       
g)      Tersambar petir   
h)      Kontak dengan bahan-bahan berbahaya 
i)        Terkena radiasi, dan lain-lain      

2.      Menurut sumber atau penyebab kecelakaan  
a.       Dari mesin : pembangkit  tenaga,  mesin -mesin penyalur, pengerjaan logam, mesin pertanian, pertambangan, dan lain lain.       
b.      Alat angkut dan alat angkat : kereta, mobil, pesawat terbang, kapal laut, crane, dan sebagainya.
c.       Alat lain : bejana bertekanan, instalasi dan peralatan listrik, dan sebagainya.
d.      Bahan/zat berbahaya dan radiasi: bahan peledak, radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun, dan sebagainya.   
e.       Lingkungan kerja: di dalam/ di luar gedung, di bawah tanah
3.      Menurut sifat luka atau kelainan        
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya. Dari  hasil  penelitian,  sebagian  besar  kecelakaan  (80%-85%) disebabkan oleh kelalaian  manusia. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja, teknisi pemeliharaan & perbaikanmesin atau alat lainnya, instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.   

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar