Latar Belakang K3 Di Indonesia
Sejarah Munculnya K3 di Indonesia. Didasari Kemajuan
perkembangan K3 yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi
industri, dan yang perlu anda ketahui bahwa perkembangan K3 sesungguhnya baru
dirasakan beberapa tahun setelah negara kita/ Indonesia merdeka yaitu pada saat
munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun
permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.
Pada tahun 1967
Departemen Perburuhan mendirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada
tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.
Pada tahun 1966
didirikan Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga
Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum dan Dinas Kesehatan Tenaga
Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta
yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk
selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang
ada di Pemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan.
Dengan Demikian Dapat
dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan
pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui
upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster
dan disebabarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3,
konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus
menerus.
Organisasi K3 adalah
Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh
Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.
Program pendidikan
keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang
diberikan pada beberapa jurusan diPerguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk
In formasl berupa kursuskursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang
berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.
Pemahaman dan
Ruang Lingkup K3
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja
(zero accident).
Penerapan konsep ini
tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus
dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut
Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu
kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat
pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik
fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif,
terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan
faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit
umum.
Keselamatan
kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki
sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah
manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat
senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang
yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga
menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam
aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar
mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh
karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah
pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan
seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh
empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. Pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi,
4. Genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. Pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi,
4. Genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi
produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja
yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja
merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau
kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor
pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan
kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor
industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang
dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja
memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah
lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan
Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang
hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
Health.
Keselamatan kerja atau
Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety
saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan
diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan
nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme
sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar
dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor
yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai
aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir
Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga
yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu
kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang
sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda
atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam
perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan,
kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau
alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan
mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau
kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan
peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan
masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi
instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja
setinggi-tingginya.
Ruang
Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes
dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a)
Kesehatan dan keselamatan
kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek
manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b)
Aspek perlindungan dalam
hyperkes meliputi :
1) Tenaga
kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan
dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor
lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses
produksi
5) Karakteristik
dan sifat pekerjaan
6) Teknologi
dan metodologi kerja
c)
Penerapan Hyperkes
dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari
kegiatan industri barang maupun jasa.
d)
Semua pihak yang terlibat
dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha
hyperkes.
Deskripsi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang
berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan. Keselamatan Kerja juga merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,
cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) pada dasarnya perupakan bagian penting dalam dunia Usaha dan dunia industri, bagi pekerja K3 adalah hak dan kewajiban sebagai manusia yang dilindungi saat bekerja sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya dan itu akan terpenuhi jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakasanakan dengan baik
pekerjaan. Keselamatan Kerja juga merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan,
cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) pada dasarnya perupakan bagian penting dalam dunia Usaha dan dunia industri, bagi pekerja K3 adalah hak dan kewajiban sebagai manusia yang dilindungi saat bekerja sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya dan itu akan terpenuhi jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakasanakan dengan baik
Keselamatan dan Kesegahatan Kerja dibuat dengan tujuan :
1)
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan
produktifitas nasional.
2)
Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
3)
Memelihara
sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
Kecelakaan
Kecelakaan
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak
terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak
diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun
penderitaanbagi yang mengalaminya. Oleh karena itu, sabotase atau kriminal merupakan tindakan
diluar lingkup kecelakaanyang sebenarnya.
Kerugian akibat kecelakaan kerja.
Kerugian akibat kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5 kerugian (5K) :
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1.
Menurut
jenis kecelakaan :
a) Terjatuh
b) Tertimpa benda jatuh
c) Tertumbuk atau terkena benda lain kecuali benda
jatuh
d) Terjepit oleh bende
e) Gerakan yang melebihi kemampuan Pengaruh suhu
tinggi
f) Terkena sengatan arus listrik
g) Tersambar petir
h) Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
i)
Terkena
radiasi, dan lain-lain
2.
Menurut
sumber atau penyebab kecelakaan
a. Dari mesin : pembangkit tenaga,
mesin -mesin penyalur, pengerjaan logam, mesin pertanian, pertambangan, dan lain lain.
b. Alat angkut dan alat angkat : kereta, mobil,
pesawat terbang, kapal laut, crane, dan sebagainya.
c. Alat lain : bejana bertekanan, instalasi dan
peralatan listrik, dan sebagainya.
d. Bahan/zat berbahaya dan radiasi: bahan peledak,
radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun, dan sebagainya.
e. Lingkungan kerja: di dalam/ di luar gedung, di
bawah tanah
3.
Menurut
sifat luka atau kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya. Dari hasil penelitian, sebagian besar kecelakaan (80%-85%) disebabkan oleh kelalaian manusia. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja, teknisi pemeliharaan & perbaikanmesin atau alat lainnya, instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya. Dari hasil penelitian, sebagian besar kecelakaan (80%-85%) disebabkan oleh kelalaian manusia. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja, teknisi pemeliharaan & perbaikanmesin atau alat lainnya, instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar