Sabtu, 29 Oktober 2016

Standard Teknik

1.1              Standard Teknik      
Standard Teknik adalah merupakan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasinya.           
Dibawah ini merupakan point-point ketentuan yang ada didalam standar kerja diantaranya sebagai berikut :           
  1. Langkah-langkah kerja (step by step) yang harus dilakukan
  2. Perlengkapan kerja yang dibutuhkan
  3. Standar mutu hasil kerja masing-masing orang
  4. Kompetensi yang dibutuhkan oleh pekerjaan tersebut

Dibawah ini adalah contoh standar teknik yang berada di dalam negeri dan diluar negeri :
1.                  ASME (American Society of Medical Engineers) 
adalah salah satu organisasi stadar didunia yang menghasilkan sekitar 600 kode dan standar, mencakup bidang teknis, seperti komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida dalam saluran tertutup, crane, perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin. 

2.                  ANSI ( AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE )        
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan.

3.                  ASTM (American Society for Testing and Materials)      
adalah organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.


4.                  TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association) 
adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.

5.                  JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon Kogyo kikaku
Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui Japan Standards Association.

6.                  DIN (Deutsches Institut fur Normung)      
merupakan Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan masyarakat keseluruhan.

7.                  API ( American Petroleum Institute )        
API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Instituteuntuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.

8.                  BSI
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).

9.                  SNI (Stndar Nasional Indonesia)    
adalah satu-satunya standar yang berlaku secaara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN.

1.2       Standar Manajemen
1.                  STANDAR MANAJEMEN MUTU
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen mutu, yaitu untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap Negara.
ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.        
Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan. 

2.                  PENGERTIAN ISO 9000
Pengertian ISO 9000 merupakan suatu seri dari standar-standar internasional untuk sistem kualitas, yang menspesifikasikan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan untuk penilaian dari suatu sistem manajemen dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemasok (perusahaan) akan menyerahkan barang dan / atau jasa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pengertian tersebut selaras dengan yang dikemukakan oleh Perry L. Johnson (1997: 6) bahwa “ISO 9000 is a series of quality assurance standards that were created by the International Organization for Standardization, based in Geneva, Switzerland. Artinya bahwa ISO 9000 merupakan serangkaian standar sistem kualitas yang diciptakan oleh Internatinal Organization for Standardization yang berbasis di Jenewa, Swiss.           
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ISO 9000 merupakan suatu standar yang memegang peranan penting dalam bidang sistem mutu, khususnya yang membahas pengenda1ian langkah- langkah produksi atau pelayanan dalam lingkup produk atau jasa. Seperti halnya ISO, seri ISO 9000 juga mempunyai beberapa tujuan. M. N. Nasution (2001: 219) mengatakan bahwa tujuan utama dari ISO 9000 adalah sebagai berikut :          

  1. Organisasi dapat mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli.
  2. Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan.
  3. Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak pembeli bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijual.


3.                  PENGERTIAN SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
Mendefinisikan mutu / kualitas memerlukan pandangan yang komprehensif. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas, yakni :
1)  Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2)   Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3)  Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap
berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4)   Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.  

Mutu terpadu atau disebut juga Total Quality Management (TQM) dapat didefinisikan dari tiga kata yang dimilikinya yaitu Total (keseluruhan), Quality (kualitas, derajat/tingkat keunggulan barang atau jasa), Management (tindakan, seni, cara menghendel, pengendalian, pengarahan). Dari ketiga kata yang dimilikinya, definisi TQM adalah “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan“(Kid Sadgrove, 1995).           

4.                  PENGERTIAN STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.        

5.                  OHSAS 18000 Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan. apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.

6.                  PENGERTIAN STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Sistem manajemen lingkungan merupakan program yang harus diterapkan oleh setiap pemilik usaha atau perusahaan dalam bidang apapun sebagai
jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak akan mendatangkan potensi merusak bagi lingkungan dalam operasinya. Agar setiap perusahaan atau usaha memiliki standar yang sama dalam hal menjalankan sistem operasional dengan standar ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan yang diterapkan masing-masing perusahaan harus berdasarkan standar resmi internasional yaitu ISO 14001.
Standar ini wajib dituruti oleh berbagai perusahaan serta bidang usaha di seluruh dunia dalam hal operasi standar mereka dan yang melanggar akan menghadapi sanksi formal. Pemberlakuan prinsip-prinsip ISO 14001 berdasar pada pengertian lingkungan sebagai area di sekeliling wilayah operasi perusahaan atau organisasi yang mencakup berbagai faktor seperti air, tanah, udara, habitat makhluk hidup serta masyarakat sekitar. Penerapan prinsip-prinsip manajemen lingkungan secara optimal harus mencakup semua area ini bila ingin dianggap sebagai perusahaan yang terpercaya dan beretika.     
Penerapan sistem manajemen lingkungan yang utuh dan menyeluruh bukan hanya merupakan kewajiban sebuah perusahaan melainkan juga sebuah langkah investasi yang bagus dan berjangka panjang.   

7.                  PENGERTIAN ISO 14000
ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakana sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri kecil, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan tentang ISO 14000, ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.
Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya. Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.

Referensi :

Sabtu, 01 Oktober 2016

ETIKA PROFESI

Etika

Pengertian etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik & buruknya.
Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etik adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang baik & buruk sikap dari tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian filosofis yang sangat berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya baik ataupun tidak.

Sedangkan menurut bahasa, Etik dapat diartikan sebagai – YUNANI áEthos, kebiasaan ataupun tingkah laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik ? tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.

Sedangkan dalam koteks yang lain secara luas dinyatakan bahwa : Etik yaitu aplikasi dari proses & juga teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar serta konsep yang membimbing makhluk hidup dalam hal berpikir dan juga bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.

Macam atau jenis-jenis dari etika
Karena sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam-macam jenis dan juga ragamnya diantaranya :
1.      Etika deskriptif
Memberikan gambaran & ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis, yang dianut oleh masyarakat.
2.      Etika normative
Membahas & mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi, sebagai berikut ini :
3.      Etika Umum
Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.
4.      Etika khusus
Etika yang terdiri dari etika sosial, etika individu & etika terapan, pengertiannya yaitu :
·         Etika sosial adalah yang menekankan tanggung jawab sosial & hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang dilakukannya.
·         Etika individu adalah lebih menekankan kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
·         Etika terapan adalah etika-etika yang diterapkan pada sebuah profesi.

Profesi dan Profesionalisme

Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu pelakunya. Jadi dapat diisyaratkan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

Tetapi pada penerapannya tetap diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu profesi biasanya terikat dengan kode etik profesi, asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut.

  • Kode etik profesi
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi anggotanya yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu sendiri. 

  • Asosiasi profesi
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi/dikelola oleh para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 

  • Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara, dan profesi lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. 
Dari penjelasan di atas, secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya pengetahuan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki karena mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. 

Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya perlu diperhatikan, maka untuk menialankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 
Seseorang yang profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya. 
Dengan demikian, seorang yang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus. Di samping itu, ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. 
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari natkah kekayaan materiii. Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :

  • Profesionalisme yang beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti. Oleh karena itu tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan materiil
  • Profesionalisme berlandaskan oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan atau pelatihan yang panjang dan berat.
  • Profesionalisme yang diukur dengan kualitas teknis dan moral harus patuh pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi. 

Ketiga hal tersebut di atas menempatkan kelompok profesional (kelompok yang memiliki keahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukaniah barang yang diperjualbelikan hanya untuk sekedar mendapatkan nafkah, melainkan juga suatu kebaikan yang diperuntukkan demi kesejahteraan umat manusia. iika ada imbalan yang diberikan berkaitan dengan profesi, itu semata-mata sebagai suatu "tanda kehormatan".
Upaya pengembangan profesionalisme kerja yang bermutu tinggi bagi karyawan, adalah usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja karyawan, baik dari segi karier, pengetahuan maupun segi kemampuan, guna pertumbuhan yang terus menerus dalam suatu perusahaan. Upaya pengembangan profesionalisme kerja dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.
  • Mengikuti kegiatan lokakarya dan seminar.
  • Memberikan beasiswa kepada karyawan untuk sekolah lagi ke tingkat yang lebih tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • On the job training (latihan sesuai bidang pekerjaan).
  • Meningkatkan kecerdasan mental.
  • Membangun rasa tanggung jawab.
  • Sikap mandiri.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
  • Melalui berbagai sumber informasi seperti buku, internet, surat kabar, dan lain-lain.
  • Mengikuti kursus/magang.
  • Meningkatkan etos kerja.

KODE ETIK DAN PELANGGARAN KODE ETIK NAHKODA KAPAL

            Kapal merupakan transportasi yang tidak bias di pisahkan bgit saja bagi bangsa indonesia.di dalam kapal selain ada penumpang dan abk(anak buah kapal)disana juga tedapat seorang nahkoda.nahkoda mempunyai peranan yang sanagat penting dalam sebuah perjalanan di atas laut.maka dari itu penulis sangat tertarikuntuk membahskode etik pada nahkoda kapal
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

Seorang nahkoda apal mempunyai kode etik yang harus di penuhinya sebelum dia dapat mendapatkan haknya secara utuh.beriut ini adalah tugas dari nahkoda kapal.

1.      Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.

2.      Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
a)      Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
b)      Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
c)      Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
-          Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
-          Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
-          Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

3.      Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nahkoda.

4.       Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
a)      Menahan/mengurung tersangka di atas kapalmembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b)      Mengumpulkan bukti-bukti
c)      Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.

 PELANGGARAN yang Dapat di Dilakukan oleh Nakhoda Kapal Laut

1.      Mengemudi kapal dan menyebabkan tubrukan dengan kapal laut lainnya
2.      Memberikan perintah kepada awak kapal untuk melaukan kejahatan
3.      Mengambil Keputusan dalam kapal dengan Putus Asa sehingga kapal lautdiabaikan
4.      Mengambil tanggung jawab mengemudikan kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
5.      Ikut andil dalam perampokan diatas kapal atau melakukan tindak kejahatan perompak
6.      Membajak Kapal yang sedang dikemudikan.
7.      Mengabaikan aturan rambu-rambu lau lintas kapal oleh Penjaga Laut.
8.      Memaksakan kapal Dijalankan ketika berlabuh tanpa ijin Syahbanda
9.      Menjadikan hak kepemilikan Cargo – cargo di dalam kapal sebagai milik nakhoda
10.  Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut

Meurut pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda
Etika nahkoda kapal
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
- perundang-undangan yang berlaku

Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
1. Diberhentikan sebagai nakhoda secara tidak terhormat
2. Diadili di mahkamah Angkatan laut jika terbukti menjadi perompak
3. Ditegur saja dengan diberi surat peringatan jika pelanggaran ringan

Referesi