Sabtu, 01 Oktober 2016

ETIKA PROFESI

Etika

Pengertian etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik & buruknya.
Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Etik adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang baik & buruk sikap dari tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian filosofis yang sangat berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya baik ataupun tidak.

Sedangkan menurut bahasa, Etik dapat diartikan sebagai – YUNANI áEthos, kebiasaan ataupun tingkah laku, INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik ? tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.

Sedangkan dalam koteks yang lain secara luas dinyatakan bahwa : Etik yaitu aplikasi dari proses & juga teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar serta konsep yang membimbing makhluk hidup dalam hal berpikir dan juga bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.

Macam atau jenis-jenis dari etika
Karena sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam-macam jenis dan juga ragamnya diantaranya :
1.      Etika deskriptif
Memberikan gambaran & ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis, yang dianut oleh masyarakat.
2.      Etika normative
Membahas & mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi, sebagai berikut ini :
3.      Etika Umum
Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.
4.      Etika khusus
Etika yang terdiri dari etika sosial, etika individu & etika terapan, pengertiannya yaitu :
·         Etika sosial adalah yang menekankan tanggung jawab sosial & hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang dilakukannya.
·         Etika individu adalah lebih menekankan kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
·         Etika terapan adalah etika-etika yang diterapkan pada sebuah profesi.

Profesi dan Profesionalisme

Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu pelakunya. Jadi dapat diisyaratkan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

Tetapi pada penerapannya tetap diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu profesi biasanya terikat dengan kode etik profesi, asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut.

  • Kode etik profesi
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi anggotanya yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu sendiri. 

  • Asosiasi profesi
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi/dikelola oleh para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 

  • Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi yang dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara, dan profesi lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. 
Dari penjelasan di atas, secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya pengetahuan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki karena mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. 

Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya perlu diperhatikan, maka untuk menialankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 
Seseorang yang profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya. 
Dengan demikian, seorang yang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus. Di samping itu, ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. 
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari natkah kekayaan materiii. Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :

  • Profesionalisme yang beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti. Oleh karena itu tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan materiil
  • Profesionalisme berlandaskan oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan atau pelatihan yang panjang dan berat.
  • Profesionalisme yang diukur dengan kualitas teknis dan moral harus patuh pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi. 

Ketiga hal tersebut di atas menempatkan kelompok profesional (kelompok yang memiliki keahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukaniah barang yang diperjualbelikan hanya untuk sekedar mendapatkan nafkah, melainkan juga suatu kebaikan yang diperuntukkan demi kesejahteraan umat manusia. iika ada imbalan yang diberikan berkaitan dengan profesi, itu semata-mata sebagai suatu "tanda kehormatan".
Upaya pengembangan profesionalisme kerja yang bermutu tinggi bagi karyawan, adalah usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja karyawan, baik dari segi karier, pengetahuan maupun segi kemampuan, guna pertumbuhan yang terus menerus dalam suatu perusahaan. Upaya pengembangan profesionalisme kerja dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan.
  • Mengikuti kegiatan lokakarya dan seminar.
  • Memberikan beasiswa kepada karyawan untuk sekolah lagi ke tingkat yang lebih tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • On the job training (latihan sesuai bidang pekerjaan).
  • Meningkatkan kecerdasan mental.
  • Membangun rasa tanggung jawab.
  • Sikap mandiri.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
  • Melalui berbagai sumber informasi seperti buku, internet, surat kabar, dan lain-lain.
  • Mengikuti kursus/magang.
  • Meningkatkan etos kerja.

KODE ETIK DAN PELANGGARAN KODE ETIK NAHKODA KAPAL

            Kapal merupakan transportasi yang tidak bias di pisahkan bgit saja bagi bangsa indonesia.di dalam kapal selain ada penumpang dan abk(anak buah kapal)disana juga tedapat seorang nahkoda.nahkoda mempunyai peranan yang sanagat penting dalam sebuah perjalanan di atas laut.maka dari itu penulis sangat tertarikuntuk membahskode etik pada nahkoda kapal
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

Seorang nahkoda apal mempunyai kode etik yang harus di penuhinya sebelum dia dapat mendapatkan haknya secara utuh.beriut ini adalah tugas dari nahkoda kapal.

1.      Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.

2.      Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
a)      Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
b)      Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
c)      Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
-          Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
-          Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
-          Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

3.      Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nahkoda.

4.       Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
a)      Menahan/mengurung tersangka di atas kapalmembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b)      Mengumpulkan bukti-bukti
c)      Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.

 PELANGGARAN yang Dapat di Dilakukan oleh Nakhoda Kapal Laut

1.      Mengemudi kapal dan menyebabkan tubrukan dengan kapal laut lainnya
2.      Memberikan perintah kepada awak kapal untuk melaukan kejahatan
3.      Mengambil Keputusan dalam kapal dengan Putus Asa sehingga kapal lautdiabaikan
4.      Mengambil tanggung jawab mengemudikan kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
5.      Ikut andil dalam perampokan diatas kapal atau melakukan tindak kejahatan perompak
6.      Membajak Kapal yang sedang dikemudikan.
7.      Mengabaikan aturan rambu-rambu lau lintas kapal oleh Penjaga Laut.
8.      Memaksakan kapal Dijalankan ketika berlabuh tanpa ijin Syahbanda
9.      Menjadikan hak kepemilikan Cargo – cargo di dalam kapal sebagai milik nakhoda
10.  Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut

Meurut pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda
Etika nahkoda kapal
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
- perundang-undangan yang berlaku

Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
1. Diberhentikan sebagai nakhoda secara tidak terhormat
2. Diadili di mahkamah Angkatan laut jika terbukti menjadi perompak
3. Ditegur saja dengan diberi surat peringatan jika pelanggaran ringan

Referesi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar