Etika
Pengertian etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya
menentukan perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh manusia untuk dikatakan
baik atau buruk, dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku
yang di hasilkan oleh akal manusia. Karena adanya etika pergaulan dalam
masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik & buruknya.
Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah
sesuai dengan kemajuan zaman. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang
mempelajari kebaikan & keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan.
Etik adalah suatu cabang ilmu filsafat. Yang secara
sederhana dapat dikatakan bahwa etik yaitu disiplin yang mempelajari tentang
baik & buruk sikap dari tindakan manusia. Etika merupakan sebuah bagian
filosofis yang sangat berhubungan erat sekali dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan juga penyelesaiannya
baik ataupun tidak.
Sedangkan menurut bahasa,
Etik dapat diartikan sebagai – YUNANI áEthos, kebiasaan ataupun tingkah laku,
INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik ? tindakan yang
harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks
yang lain secara luas dinyatakan bahwa : Etik yaitu aplikasi dari proses &
juga teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga
berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar serta konsep yang membimbing makhluk
hidup dalam hal berpikir dan juga bertindak serta menekankan nilai-nilai
mereka.
Macam
atau jenis-jenis dari etika
Karena sebagai suatu
ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam-macam jenis dan juga ragamnya
diantaranya :
1. Etika
deskriptif
Memberikan gambaran & ilustrasi tentang tingkah
laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang
mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis, yang dianut oleh
masyarakat.
2. Etika
normative
Membahas & mengkaji ukuran baik, buruknya
tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi, sebagai berikut ini :
3. Etika
Umum
Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi
manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan
berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.
4. Etika
khusus
Etika
yang terdiri dari etika sosial, etika individu & etika terapan,
pengertiannya yaitu :
·
Etika sosial adalah yang menekankan
tanggung jawab sosial & hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang
dilakukannya.
·
Etika individu adalah lebih menekankan
kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
·
Etika terapan adalah etika-etika yang
diterapkan pada sebuah profesi.
Profesi
dan Profesionalisme
Profesi adalah suatu
bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu pelakunya. Jadi dapat
diisyaratkan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Tetapi pada
penerapannya tetap diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktik pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik
tersebut dalam cakupan pekerjaan itu sendiri. Suatu profesi biasanya terikat
dengan kode etik profesi, asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan
lisensi khusus untuk bidang profesi tersebut.
- Kode
etik profesi
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi anggotanya yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari
terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu
sendiri.
- Asosiasi
profesi
Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi/dikelola oleh para anggotanya. Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
- Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi yang dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini
merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara, dan profesi
lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dari penjelasan di
atas, secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu sebagai berikut:
- Adanya
pengetahuan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan yang dimiliki karena
mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi
pada kepentingan masyarakat. Setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan
selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya perlu
diperhatikan, maka untuk menialankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
Seseorang yang
profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang
dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan
dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang
diambilnya.
Dengan demikian,
seorang yang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh
melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus. Di samping itu,
ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu
kegiatan kerja.
Hal ini perlu
ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan
untuk mencari natkah kekayaan materiii. Profesionalisme dalam suatu profesi
dapat dijabarkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
- Profesionalisme
yang beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan
profesi yang digeluti. Oleh karena itu tidak terlalu mementingkan atau
mengharapkan imbalan materiil
- Profesionalisme
berlandaskan oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan atau pelatihan yang panjang dan berat.
- Profesionalisme
yang diukur dengan kualitas teknis dan moral harus patuh pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati
bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Ketiga hal tersebut di
atas menempatkan kelompok profesional (kelompok yang memiliki keahlian) untuk
tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang
dikuasai bukaniah barang yang diperjualbelikan hanya untuk sekedar mendapatkan
nafkah, melainkan juga suatu kebaikan yang diperuntukkan demi kesejahteraan
umat manusia. iika ada imbalan yang diberikan berkaitan dengan profesi, itu
semata-mata sebagai suatu "tanda kehormatan".
Upaya pengembangan
profesionalisme kerja yang bermutu tinggi bagi karyawan, adalah usaha yang
ditujukan untuk meningkatkan kinerja karyawan, baik dari segi karier,
pengetahuan maupun segi kemampuan, guna pertumbuhan yang terus menerus dalam
suatu perusahaan. Upaya pengembangan profesionalisme kerja dilakukan dengan beberapa
cara berikut ini:
- Mengikuti
kegiatan pendidikan dan latihan.
- Mengikuti
kegiatan lokakarya dan seminar.
- Memberikan
beasiswa kepada karyawan untuk sekolah lagi ke tingkat yang lebih tinggi,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
- On
the job training (latihan sesuai bidang pekerjaan).
- Meningkatkan
kecerdasan mental.
- Membangun
rasa tanggung jawab.
- Sikap
mandiri.
- Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan.
- Melalui
berbagai sumber informasi seperti buku, internet, surat kabar, dan
lain-lain.
- Mengikuti
kursus/magang.
- Meningkatkan
etos kerja.
KODE
ETIK DAN PELANGGARAN KODE ETIK NAHKODA KAPAL
Kapal
merupakan transportasi yang tidak bias di pisahkan bgit saja bagi bangsa
indonesia.di dalam kapal selain ada penumpang dan abk(anak buah kapal)disana
juga tedapat seorang nahkoda.nahkoda mempunyai peranan yang sanagat penting
dalam sebuah perjalanan di atas laut.maka dari itu penulis sangat tertarikuntuk
membahskode etik pada nahkoda kapal
Nakhoda kapal ialah
seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan
Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat
sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan
perundang-undangan yaitu :
- Sebagai
Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal
55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai
Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal
1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai
Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21
Th. 1992)
- Sebagai
Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan
Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai
Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th.
1992).
Seorang nahkoda apal
mempunyai kode etik yang harus di penuhinya sebelum dia dapat mendapatkan
haknya secara utuh.beriut ini adalah tugas dari nahkoda kapal.
1. Nakhoda
sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung
jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau
dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap
penumpang dan segala muatannya.
2. Nakhoda
sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal
terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda
berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus
dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
a)
Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2
orang saksi (biasanya Perwira kapal)
b)
Mencatat terjadinya kelahiran tersebut
dalam Buku Harian Kapal
c)
Menyerahkan Berita Acara Kelahiran
tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau
terjadi kematian :
-
Membuat Berita Acara Kematian dengan 2
orang saksi (biasanya Perwira kapal)
-
Mencatat terjadinya kematian tersebut
dalam Buku Harian Kapal
-
Menyerahkan Berita Acara Kematian
tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab kematian
tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian Kapal,
karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun
kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor
Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
3. Nakhoda
sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian
bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta
patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban
di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nahkoda.
4. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi
hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana,
maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya
selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
a)
Menahan/mengurung tersangka di atas
kapalmembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b)
Mengumpulkan bukti-bukti
c)
Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti
serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan
pertama yang disinggahi.
PELANGGARAN yang Dapat di
Dilakukan oleh Nakhoda Kapal Laut
1.
Mengemudi kapal dan menyebabkan tubrukan
dengan kapal laut lainnya
2.
Memberikan perintah kepada awak kapal
untuk melaukan kejahatan
3.
Mengambil Keputusan dalam kapal dengan
Putus Asa sehingga kapal lautdiabaikan
4.
Mengambil tanggung jawab mengemudikan
kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal tidak punya.
5.
Ikut andil dalam perampokan diatas kapal
atau melakukan tindak kejahatan perompak
6.
Membajak Kapal yang sedang dikemudikan.
7.
Mengabaikan aturan rambu-rambu lau
lintas kapal oleh Penjaga Laut.
8.
Memaksakan kapal Dijalankan ketika
berlabuh tanpa ijin Syahbanda
9.
Menjadikan hak kepemilikan Cargo – cargo
di dalam kapal sebagai milik nakhoda
10.
Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan
kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut
Meurut pasal 342
KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada
pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal
menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang
Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun
pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap
menjadi tanggung jawab Nakhoda
Etika nahkoda kapal
- Memperlengkapi kapalnya dengan
sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai
prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut
(seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan
pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan
para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal
selama tidak menyimpang dari peraturan
- perundang-undangan yang berlaku
Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda
Kapal Laut
1. Diberhentikan sebagai nakhoda secara
tidak terhormat
2. Diadili di mahkamah Angkatan laut
jika terbukti menjadi perompak
3. Ditegur saja dengan diberi surat
peringatan jika pelanggaran ringan
Referesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar