Jumat, 21 Februari 2014

Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar


NEGARA DAN WARGA NEGARA
  
    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

    Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah - sekolah.

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Jadi negara adalah suatu kesatuan rakyat yang di dalam nya tersusun suatu organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu, di jalankan oleh orang orang tertentu dan rakyat sebagai pendukung, rakyat itulah yang di sebut kewarganegara, sekelompokan orang yang singgah di suatu negara tersebut. 

Sistem dalam negara sangat mempengaruhi warga negara, karena warga negara secara tidak langsung harus mematuhi aturan – aturan dalam suatu negara. banyak aturan – aturan di dalam sistem negara yang tidak memihak semua warga negara melainkan memihak kepada sebagian warga negara. Sistem negara seperi itu lah yang menghancurkan Negara, Karena akan banyak perselisihan – perselisihan antar warga negara yang nantinya juga akan merugikan negera tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar